Pages

22 Okt 2011

Kerugian 'Perampokan' Pulsa Ditaksir Capai Rp 140 M per bulan

Kerugian 'perampokan' pulsa dari sekitar 2 juta pengguna jasa layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia diprediksi mencapai Rp 136-Rp 140 miliar per bulan. Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) melayangkan gugatan secara pidana dan perdata terhadap provider serta conten provider ke pihak berwajib.

"Dari 2 juta pengguna ponsel kalau diasumsikan dapat SMS yang menyedot pulsa 3 ribu rupiah per hari, maka kerugian diperkirakan mencapai 140 miliar rupiah per bulan," ucap

Ketua Umum HLKI Firman Turmantara Endipradja.

Firman menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Posko Pengaduan di Fakultas Hukum Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Sabtu (22/10/2011).

HLKI yang membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pulsa pada awal Oktober 2011 lalu mengklaim sudah menerima 600 laporan dari pengadu yang dirugikan penyedotan pulsa. Pengadu itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia antara laian Jawa Barat, Jakarta, Surabaya, Aceh, Yogyakarta, dan Manado.

Terkait persoalan tersebut, kata Firman, pihak HLKI sudah menyampaikan aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta pada 18 Oktober 2011 lalu.

"Selain itu, kami sudah membuat laporan ke Polda Jabar dengan saksi korban yang disiapkan 9 orang," terangnya sambil menambahkan laporan ke Polda Jabar itu tertuang dalam surat No.Pol.LPB/674/X/2011/Jabar.

Firman menuturkan, HLKI bakal sejumlah langkah yang ditempuh untuk tetap memperkarakan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Di antaranya hearing ke Panja Mafia Pulsa, meminta BPKN memfasilitasi pertemuan dengan Menkominfo, BRTI, provider, dan conten provider.

HLKI sangat kecewa karena sejak keluarnya Surat Edaran No.177/2011 tentang larangan layanan SMS premium hingga Desember 2011, penyedotan pulsa masih terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda !

Entri Populer