•Kompetensi : kebiasaan berpikir dan bertindak yang merupakan perwujudan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan yang dipelajari.
•Standar
kompetensi lulusan: kemampuan lulusan satuan pendidikan tertentu yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
•Standar
Isi: tingkat kompetensi dan lingkup materi yang dituangkan dalam kriteria
tentang
kompetensi
lulusan, kompetensi inti, kompetensi dasar matapelajaran, dan silabus
pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
•Standar
proses: standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
melalui pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi Inti.
•Standar
Penilaian: standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. kompetensi inti:
kemampuan minimal peserta didik untuk setiap satuan pendidikan dan kelas yang
tidak terikat oleh konten matapelajaran tertentu dan mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
•Kompetensi
dasar: kemampuan minimal peserta didik untuk setiap matapelajaran pada setiap kelas
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan terkait atau bermuatan
substansi.
•Struktur
kurikulum: tatanan konseptual programatik susunan matapelajaran dan/atau bidang
ajar (learning area) beserta beban belajarnya masing-masing untuk suatu satuan
pendidikan
3 komentar:
Terimakasih atas informasinya, ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas karya tulis mata pelajaran Bahasa Indonesia. Terimakasih:)
Kalo saya mau menulis konsep kurikulum seni budaya di kelas 4 SD, berarti apa saja yg saya tulis ya pak? Mohon penjelasan ..kalo bisa ditailnya...trims
Mksud saya Konsep kurikulum 2013 mapel seni budaya kls 4 SD..
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda !