Nomor
: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020
بسم الله الرحمن الرحيم
Mencermati dengan seksama
terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah
melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan
Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut
:
1. Tidak
dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI
KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP
KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN
KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta
sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai
Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan
terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;
2. Bahwa
RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila,
sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya
telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila,
adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi
Pancasila;
3. Memeras
Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah
nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila
itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD
Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap
keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara,
sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila
tersebut;
4. Meminta
kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan
terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis
dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965
khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan
berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan
memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari
agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi
apapun;
5. Kami
pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin
membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu
patut diusut oleh yang berwajib;
6. Meminta
dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap
siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik
yang mereka lakukan saat ini;
7. Mendukung
sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada
indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera
laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;
8. Bila
maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan
MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam
Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk
menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik
yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jum’at,
20 Syawal 1441 H. / 12 Juni 2020 M.
ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN
DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA
DEWAN PIMPINAN MUI
diikuti oleh:
1. Ketum
DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum
DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum
DP MUI Provinsi Jawa Timur;
4. Ketum
DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Ketum
DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Ketum
DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Ketum
DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
8. Ketum
DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum
DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP
MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP
MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP
MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP
MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP
MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP
MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP
MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP
MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP
MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP
MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP
MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP
MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP
MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP
MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP
MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP
MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP
MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP
MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP
MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP
MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP
MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP
MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP
MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
33. Ketum DP
MUI Provinsi Jawa Tengah
34. Ketum DP
MUI Provinsi Jawa Barat
Narahubung :
1. KH.
Munahar Muchtar HS : +62 812-8050-565
(Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta)
2. Buya
Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. : +62 811-6692-124
(Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat)
3. H.
Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt : +62 851-0155-9047
(Sekum DP MUI
Provinsi Jawa Timur)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda !